Polres PPU Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Penajam Paser Utara — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Polres Penajam Paser Utara (PPU) dengan sigap melakukan tindak lanjut guna memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kasihumas Polres PPU Aipda Syafruddin, S.I.Kom, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jum’at 02/01/2026 Malam.

“Layanan 110 merupakan sarana pengaduan masyarakat yang disiapkan Polri untuk memberikan respon cepat terhadap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan kepada petugas terdekat untuk dilakukan pengecekan dan penanganan,” jelasnya.

Kasihumas menambahkan, kehadiran petugas di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab.

Polres PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merespon setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *