PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka di wilayah hukum setempat. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba. Kamis 12/12/24
Penangkapan terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, di RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, tim melakukan penyelidikan dan menemukan empat paket sabu dengan total berat 1,61 gram yang disembunyikan dalam saku celana pendek tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Tersangka, yang berinisial RR(26), kini telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Iskandar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah PPU dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres PPU menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.