Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terungkap pada Selasa, 12 November 2024, di sebuah rumah di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, sekitar pukul 02.00 WITA. Rabu 13/11/24.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu SH menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MMR (20), warga Kelurahan Waru. Tersangka yang sebelumnya menjadi DPO narkoba ini, diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 7 plastik klip bening, serta sejumlah alat bukti lainnya yang digunakan untuk transaksi dan pemakaian narkotika,” ujar Iptu Iskandar.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah handphone, serta kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Kini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Iskandar menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka, dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.