BABULU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU). Kali ini, Unit Reskrim Polsek Babulu bersama personel Subdit Intelkam Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Kamis (10/7/25).
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Pelaku berinisial FM (24), warga Desa Sri Raharja, tak bisa berkutik saat digerebek petugas yang telah lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan FM yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit HP iPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ujar IPTU Syaifudin.
Dari hasil interogasi awal, FM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y dan rencananya akan diberikan kepada seseorang lainnya berinisial Yd. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus sabu, satu unit handphone, satu lembar tisu, lakban hitam, dan sebungkus rokok. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup IPTU Syaifudin.