Penajam – Guna mencegah peredaran Miras diwilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya di wilayah Kecamatan Babulu, Unit Reskrim Polsek Babulu Polres PPU berhasil mengamankan dan menyita minuman keras (Miras) Botolan dengan merk jenis Bintang, Guinness, Bir Prost Pilsenner yang didapat di dua Lokasi berbeda yaitu rumah warga bertempat di RT 007 Desa Babulu Darat dan di sebuah Kafe Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu pada Rabu (21/09/2022).
Kapolsek Babulu AKP Nuryatman, SH mengatakan, “Penyitaan dan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita RT 007 Desa Babulu Darat dan pukul 21.00 Wita di sebuah Kafe Gunung Intan, berdasarkan informasi terkait adanya penjual minuman keras serta dari hasil penggeledahan anggota di lapangan berhasil mengamankan Bir angker Pilsenner 3 botol , Bil Prost Pilsenner 2 Botol dan Anggur Merah Cap Orang Tua 6 Botol,” jelas Kapolsek Babulu.
Lebih lanjut, kapolsek menerangkan barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Babulu karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota, sehingga Pemiliknya dibuatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi.
“Karena disinyalir banyak terjadinya perkelahian dan kecelakaan diwilayah Kabupaten PPU umumnya disebabkan oleh minuman keras, olehnya, Kami sangat konsisten untuk memberantas peredaran miras diwilayah Kec. Babulu Kabupaten PPU,” terangnya.