Polsek Babulu Ungkap Kasus Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Sawit

PPU Babulu — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Jaran 2025, jajaran Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jum’at, 17/10/2029.

Kapolsek Babulu Akp Ridwan Harahap SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Babulu Ipda Ady Nusa Prasetyo, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio J KT 3138 VK yang terjadi di wilayah hukum Polsek Babulu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AN alias Kacong diketahui sebagai pelaku utama. Saat ini pelaku tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) akibat kasus berbeda, setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Jatanras Polres PPU pada Maret 2025. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Babulu dan menjual kendaraan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal.

Unit Reskrim Polsek Babulu kemudian melakukan pendalaman terhadap pengakuan itu dengan menelusuri berbagai jaringan informasi. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada 15 Oktober 2025, petugas memperoleh informasi adanya barang temuan berupa sepeda motor di area kebun sawit Km 51 Jalur Sotek, wilayah Longkali, Kabupaten Paser.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap nomor rangka serta nomor mesin, hasilnya menunjukkan kecocokan dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti pun segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” ujar Ipda Ady Nusa Prasetyo, S.E.

Sementara itu, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional anggota Unit Reskrim Polsek Babulu dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada personel Polsek Babulu yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres PPU dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung setiap upaya jajaran polsek untuk menekan angka kejahatan, khususnya curanmor, di seluruh wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, memperkuat sinergi dengan masyarakat, dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres PPU.

Atas perbuatannya, pelaku AN alias Kacong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *