Tribratanews.kaltim.polri.go.id
KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan seorang pelaku berusia 37 tahun di Kecamatan Loa Kulu.
Tindakan bejat itu dilakukan pelaku kepada anak yang masih berusia 14 tahun, pada Senin (22/7/2024), sekitar pukul 23.00 WITA.
Korban mengatakan pelaku melakukan hal yang tidak senonoh, dengan mencium dan meraba bagian tubuh korban saat tertidur.
Orang tua korban kaget, melihat pelaku sedang tertidur pulas tepat disamping korban. Sehingga ketika tidak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu.
“Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
*HUMAS POLDA KALTIM*