Penajam — Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Kamis (9/10/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND, yang diparkir di teras rumah pada Minggu (5/10/2025) siang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial T.R. (22) dan M.Z.N. (12), bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta alat bantu berupa obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Syaifudin
Lebih lanjut, Iptu Syaifudin menambahkan bahwa salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, sehingga proses penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam sistem peradilan anak.
“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
Kapolsek Penajam juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di area rumah atau tempat umum yang minim pengawasan.
“Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” tutup Iptu Syaifudin
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Penajam Paser Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten PPU melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis.