Sepaku – Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap dua pelaku berinisial DS dan AR yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika RT. 013, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Tengin Baru. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penggrebekan,” ungkap Syarifuddin.
Saat penggrebekan, kedua pelaku ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan tersebut mengungkap beberapa barang bukti, termasuk tiga paket sabu dengan berat bruto 0.81 gram, dua ponsel, uang tunai sebesar Rp. 900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Menurut keterangan yang diberikan pelaku saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Balikpapan. “DS melakukan transfer uang kepada orang yang tidak dikenal di Balikpapan dan mengambil barang tersebut sesuai petunjuk yang diberikan,” tambah Syarifuddin.
Kini, DS dan AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sepaku, Iptu Syarifuddin mengungkapkan, “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor. Ini adalah langkah awal yang penting dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah kami.”
Ia juga menekankan komitmen Polsek Sepaku dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Syarifuddin.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.