Garut – Meskipun razia rutin terus dilakukan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong masih marak di jalanan. Untuk menekan penggunaan knalpot bising ini, Polsek Wanaraja menggelar operasi penertiban secara masif guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berhasil menindak 21 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” ujar Kapolsek Wanaraja AKP Abusono di Garut, Sabtu (5/10/2024).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban juga merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Selain razia, Polsek Wanaraja juga aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, termasuk pentingnya penggunaan knalpot standar, baik kepada masyarakat umum maupun kalangan pelajar.
“Kami akan terus melakukan razia hingga Kecamatan Wanaraja benar-benar bebas dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” tegas Abusono.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di wilayah Wanaraja.