Polsek Waru Sosialisasikan Bahaya Narkoba hingga Bullying Saat MPLS di SMA 2 PPU

PPU — Polsek Waru jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) turut ambil bagian dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 PPU. Dalam kegiatan tersebut, para pelajar baru dibekali berbagai materi penting, mulai dari bahaya penyalahgunaan narkoba, cyber crime, keselamatan lalu lintas, hingga pencegahan bullying di lingkungan sekolah. Selasa 15/7/25.

Kegiatan ini bagian dari dukungan kepolisian terhadap pembentukan karakter pelajar yang sadar hukum dan menjauhi perilaku menyimpang.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Waru Iptu Herwin, S.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Pelajar adalah aset masa depan bangsa. Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan sejak awal tentang pentingnya menjauhi narkoba, memahami bahaya kejahatan siber, mematuhi aturan lalu lintas, dan menghormati sesama dengan menghindari tindakan bullying,” tegas Iptu Herwin.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Waru menyampaikan empat materi utama, yaitu:

1. NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)

Pelajar diberikan edukasi tentang bahaya narkoba, akibat yang ditimbulkan baik secara fisik, mental, maupun sosial, serta pengenalan jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan.

2. Cyber Crime

Petugas menjelaskan definisi serta jenis-jenis kejahatan siber, termasuk penyebaran konten ilegal, penipuan daring, hingga bahaya judi online dan slot yang kini marak menjangkiti kalangan remaja melalui media sosial.

3. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Siswa dikenalkan dengan pengertian lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Kepolisian juga menekankan pentingnya tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), demi keselamatan dan tertib hukum.

4. Bullying (Perundungan)

Penyuluhan juga mencakup pemahaman tentang bentuk-bentuk bullying, ciri pelaku dan korban, serta dampak psikologis yang ditimbulkan. Pelajar diingatkan bahwa bullying adalah pelanggaran yang dapat berdampak serius dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Kegiatan ini berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Dengan metode penyampaian yang interaktif dan komunikatif, para pelajar tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian materi.

“Kami berharap pembekalan ini dapat menjadi bekal moral dan pengetahuan yang kuat bagi pelajar dalam menjalani aktivitas sekolah, serta menjauhkan mereka dari pengaruh negatif di luar sana,” tutup Kapolsek Waru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *