Polres Kutai Barat menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur di depan ruang Unit Jatanras, Mapolres Kubar setempat, Senin (07/08/2023) Pagi.
Wakapolres, KOMPOL I Gde Dharma Suyasa, S.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Asriadi, S.H., dan Kanit Satreskrim. Wakapolres Kubar Melalui Kasat Reskrim Polres Kubar menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 12.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira jam 14.00 wita, dirumah (L) Lokasi Mess PT. CPP ( Citra Palma Pertiwi) 2 wilayah kampung Lendian Kec. Silug Ngurai kab. Kutai Barat.
“Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial S (43),” ucap Wakapolres Kubar.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kejadian itu berawal saat korban, seorang anak perempuan dibawah umur bertemu dengan tersangka (S) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui sebanyak 4 korban yang merupakan dibawah umur jadi korban pencabulan.
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan (Satu) lembar baju drees warna Hijau bermotif bulat bulat warna putih, 1 ( Satu ) lembar baju kaos wama Pink dibagian depan bergambar 2 orang putri bertuliskan ELSA dan ANNA., 1 ( Satu ) lembar celana pendek warna Hijau muda motif Hitam bulat bulat, 1 (Satu ) lembar baju terusan warna Pink , dan 1 ( Satu ) lembar baju daster warna Putih bergaris kuning bertuliskan RILAKKUMA.
“Motifnya Setelah tersangka pulang dari malaysia sebagai TKI, kemaluan tersangka tidak bisa hidup
lagi ( karena pernah terjatuh pada saat bekerja ), akibat kemaluan tersangka yang tidak bisa hidup lagi, mengakibatkan istri tersangka minta cerai, setelah bercerai tersangka merantau ke Kalimantan dan menjadi karyawan di PT. CPP 2, tersangka baru bekerja sekira 2 bulan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Kubar.
“Selama bekerja di PT. CPP 2 tersangka dekat dengan anak anak di bawah umur dan timbul rasa senang dan nafsu terhadap anak-anak ,sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak anak tersebut.” Lanjut Kasat Reskrim.
Modus operandi dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka berpura-pura dekat dengan anak-anak di mess PT. CPP 2 dan setelah dekat dengan anak-anak tersangka melakukan niatnya yaitu berbuat cabul, dengan berpura pura mengangkat atau mengendong korban dan tersangka ada juga menjanjikan kepada korban.
Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.
HUMAS POLRES KUBAR