Pinrang, Sulawesi Selatan – Seorang pria bernama Sandi (25) di Kabupaten Pinrang menyandera dan mengancam akan membunuh anaknya yang baru berusia 1 tahun. Insiden dramatis ini berlangsung di kediaman pasangan suami istri di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Minggu (4/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut keterangan dari Reza, seorang perwira polisi yang menangani kasus ini, pelaku mengancam nyawa anaknya dengan menggunakan parang. “Pelaku menggunakan parang dan mengancam akan membunuh anaknya,” ujar Reza. Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan istri beserta keluarga istrinya, terutama setelah pelaku menolak permintaan pisah ranjang dari istrinya.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan negosiasi demi menyelamatkan sang bayi. “Semalaman kami berada di sana, melakukan negosiasi dengan pelaku, tetapi dia tetap bersikeras,” jelas Reza. Setelah upaya negosiasi yang panjang dan sulit, akhirnya pada pukul 10 pagi hari berikutnya, polisi berhasil menyelamatkan korban.
Situasi ini menyoroti pentingnya upaya resolusi konflik dalam rumah tangga dan peran vital aparat penegak hukum dalam menangani situasi krisis.