Penajam, – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kali ini, laporan masuk melalui layanan darurat Polri 110 terkait insiden kebocoran tabung gas LPG yang nyaris memicu kebakaran di sebuah rumah warga di RT 006 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, pada Minggu malam (27/7/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh warga atas nama Yusimayati sekitar pukul 20.20 Wita. Menurut keterangan, selang dan regulator tabung gas LPG 3 kilogram di rumahnya tiba-tiba terbakar, memicu kepanikan.
“Begitu laporan masuk, personel Polsek Babulu langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi aman dan mengendalikan api,” ujar Kapolsek babulu, Iptu Syaifudin, SH. Senin (28/7/2025).
Api Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
Bersama petugas pemadam kebakaran dari DPKP Babulu dan warga sekitar, personel Polsek Babulu berhasil memadamkan api sekitar pukul 21.30 Wita. Beruntung, kobaran api tidak menjalar ke bagian rumah lainnya dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Setelah situasi terkendali, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran kecil itu disebabkan oleh kebocoran selang pada regulator gas LPG.
Kerugian Ditaksir Rp160 Ribu
Meskipun tidak ada korban, kebakaran kecil tersebut menyebabkan kerusakan pada satu unit selang dan regulator tabung gas LPG. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp160.000.
Adapun pihak yang terlibat dalam penanganan insiden ini antara lain:
Personel Polsek Babulu
Dinas Pemadam Kebakaran (DPKP) Babulu
Warga masyarakat sekitar
1 unit mobil damkar milik DPKP Babulu
Polisi Imbau Warga Cek Instalasi Gas Secara Berkala
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang disebabkan oleh instalasi gas rumah tangga.
“Pastikan selang dan regulator gas dalam kondisi baik dan standar. Jangan ragu gunakan layanan 110 jika menemukan situasi darurat. Polri siap hadir dan membantu,” tegas Syaifudin
Layanan 110 merupakan layanan pengaduan cepat dan gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan situasi darurat kapan saja. Respons cepat ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, memberikan rasa aman dan menjaga keselamatan warga. Tutupnya.