Polres Ppu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) aktif terlibat dalam menjaga keteraturan dan keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten PPU melalui pelaksanaan kegiatan pengaturan arus lalu lintas. Kamis 18/04/2024.
Petugas Sat Lantas Polres PPU melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di berbagai titik strategis di Kabupaten PPU. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK, MS,i Melalui kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan STK SIK menyatakan, “Kegiatan pengaturan arus lalu lintas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan mengatur lalu lintas dengan baik, kami berharap dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.” Ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Sat Lantas Polres PPU dilengkapi dengan peralatan pengaturan lalu lintas yang canggih dan terkini. Mereka berdiri di persimpangan-persimpangan penting serta titik-titik rawan kemacetan untuk mengatur arus lalu lintas dengan lancar dan tertib.
Selain pengaturan arus lalu lintas, petugas Sat Lantas Polres PPU juga aktif memberikan himbauan kepada pengendara mengenai pentingnya mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. Himbauan juga diberikan terkait dengan keselamatan berkendara, termasuk mengenai penggunaan helm, sabuk pengaman, dan menghindari pelanggaran lainnya.
Kegiatan pengaturan arus lalu lintas yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres PPU mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka merasa terbantu dengan adanya pengaturan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, sehingga perjalanan mereka menjadi lebih lancar dan aman.
Dengan terus dilaksanakannya kegiatan seperti ini, Sat Lantas Polres PPU berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keteraturan dan keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten PPU demi terciptanya mobilitas yang lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.