Polres PPU, IKN Nusantara – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap pengemudi truk membawa muatan berlebihan atau truk ODOL (Over Dimension Over Load) di Jalan Negara Km 01 Penajam. Selasa,(13/12/2022)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Lantas, AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itus sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.
“Kita telah melakukan tindakan dengan teguran tertulis kepada pengemudi truk yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami menghimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkas AKP Ning Tyas Widyas Mita
Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.