Penajam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PPU menangkap JW (37), warga Jl. Bambu Rt. 07 Kel. Gunung Steleng Kec. Penajam, Kab. PPU.
Pemuda itu ditangkap di sebuah jalan yang terletak di RT. 14 Desa Girimukti Kec. Penajam sekitar pukul 21.00 malam. Senin (08/03/2022).
Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono mengatakan, peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba yang terletak di RT. 14 Desa Girimukti.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung menyebar anggota di sepanjang jalan yang terletak di RT. 14 Desa Girimukti, Kec. Penajam.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran, Anngota Opsnal Sat Res Narkoba Polres PPU mendatangi sebuah rumah yang dicurigai. di dalam rumah tersebut ada seseorang yang setelah ditanyai bernama JW. kemudian Anggota Opsnal melakukan Penggeledahan di dalam rumah tersebut.” kata iptu Mulyono.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm merk KYT yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket sabu-sabu. yang setelah ditanyai oleh anggota Opsnal, JW mengaku bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Berdasar pengakuan tersangka JW, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.