POLRES PPU – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres PPU berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian atau pencopetan yang kerap beraksi di Pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (18/11/2021).
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan pelaku berinisial YV dan N melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah kios emas yang ada di pasar waru, kemudian saat korban lengah pelaku mengambil uang dari dalam tas korban.
“Kemudian ketika pelaku melihat tas korban yang terbuka pemiliknya sedang lengah karena mencari barang lain yang akan dibeli secara diam-diam pelaku mengambil uang milik korban tersebut dan pergi meninggalkan TKP,” kata Iptu Dian, Jumat (11/11/2021).
“Kelompok ini terbagi menjadi beberapa bagian untuk melakukan kegiatannya masing-masing dan dibagi ke tempat-tempat keramaian yang ada di kabupaten PPU terutama di Pasar dan Pertokoan, pelaku dalam melakukan akisnya menggunakan kerudung besar untuk menutupi pergerakan tangannya” Lanjut Kasat Reskrim
4 orang pelaku lainnya yang tergabung dalam kelompok yang sama dengan tersangka YV dan N masih dalam pengejaran Tim Jatanras Sat Reskrim Polres PPU.
Dari penangkapan tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.380.400,- , Surat pembelian emas dari toko emas INDRA, 2 buah tas selempang dan 1 Kerudung besar berwana merah yang digunakan pelaku dalam melakukan kegiatannya.
sekarang pelaku telah di amankan di Mapolres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.