Penajam – Bertempat di ruang loby Polres PPU Sat Reskrim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Modus Pencemaran nama baik, Penipuan, dan Penganiayaan. Selasa (10/11/2020)
Press realese ini dipimpin Kapolres PPU Akbp Hendrik Hermawan, S.I.K serta didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Dian Kusuma SH, MH yang disaksikan oleh awak media.
Kapolres PPU menjelaskan Kasus Modus Pencemaran nama baik yang mengatasnamakan Bupati Penajam Paser Utara, dan Penipuan yang terjadi diperkantoran Pemkab Penajam kec. Penajam Kab. PPU. telah diamankan barang bukti berupa bukti tranfer, rekening Koran, serta KTP dan Tersangka, Sedangkan untuk Modus Pencemaran nama baik, dan Penipuan melibatkan 1 orang tersangka berinisial AA. kemudian Kapolres juga menjelaskan kasus Penganiayaan yang terjadi di mess divisi IV Pt. KMS Kel. Buluminung kec. Penajam Kab. PPU mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial MA warga Kel. Buluminung.
Untuk Kasus Modus Pencemaran nama baik, dan Penipuan tersangka dilakukan penangkapan diJakarta. dimana Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2019, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP lebih atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ke-1e dan 2e KUHP.
Sedangkan untuk kasus Penganiayaan pasal yang disangkakan Pasal 354 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Motifnya Pelaku sakit hati dan emosi kepada korban.
Disela kegiatan Kapolres PPU juga mengapresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus kejahatan diwilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.