Pada hari ini Senin 11 April 2022 Sat Reskrim Polres PPU melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (keadilan restoratif) terkait perkara tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 KUH Pidana yaitu perkara Pengeroyokan dan pengerusakan atau pembakaran sepeda motor yang terjadi di simpang empat Jalan masuk Pantai Sipakario Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam, Kab. PPU pada hari minggu 27 Maret 2022
Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah program Bapak kapolri sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratof
Sebelum dilakukannya Restorative Justice (keadilan restoratif) penyidik sat reskrim polres PPU telah memfalitasi antara korban dan pelaku serta para pihak keluarga korban maupun keluarga pelaku, tokoh masyarakat dan tokoh adat hingga terjadinya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Setelah mendapat kesepakatan damai korban pun mencabut laporan dan Sat Reskrim Polres PPU melakukan keadilan Restorative Justice
Perkara selesai dan sepakat damai dg pelapor mencabut laporan ke Polres PPU dg melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, ketua Adat