PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan restorative justice (RJ) terhadap seorang Pria pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan Seorang Pria pelaku penganiayaan berat (Anirat) dengan di Wilayah Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada 2 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan dari seluruh pihak dan mempertimbangkan sejumlah hal.
“Pada hari ini kami dari Polres PPU melakukan restorative justice terkait tindak pidana Curanmor dengan tindak pidana Anirat yang terjadi pada tanggal 2 Mei lalu di Wilayah Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU dengan tersangka tindak pidana Anirat Sdra. PS dan tersangka tindak pidana Curanmor Sdra. JA,” kata Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan S.H, M.H.
Iptu Dian menyebut bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, kasus tersebut memang memungkinkan dilakukan restorative justice terhadap Sdra. PS dengan Sdra. JA. Hal lainnya juga yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kerugian akibat dari tindak pidana yang terjadi dinilai relatif kecil.
Pasca pihaknya melakukan penanganan atas kasus tersebut, dijelaskan Dian, Sat Reskrim Polres PPU berdiskusi dengan kedua pihak yang bersangkutan terkait hal tersebut. “Hasilnya terwujud kesepakatan memaafkan pelaku terhadap tindakannya,” jelasnya.
“Setelah kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (untuk dilakukan restorative justice),” tambahnya.
Iptu Dian menjelaskan, kejadian berawal dari Sdra. PS yang hendak Pulang dari kebun tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya mogok di pinggir jalan Gunung Maut Km. 07 Rt. 017 desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU dan kemudian motor tersebut disandarkan di Pohon Sawit yang berada di dekat pinggir jalan. Kemudian pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wita, Sdra. PS mengantar orangtuanya kedalam kebun dan Sdra. PS melihat sepeda motor yang berada di bawah pohon sawit tersebut sudah tidak ada.
Kemudian Pada hari Selasa, 3 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wita Sdra. PS di Video Call oleh Sdra. Usman dan pada saat itu Sdra. Usman menunjukkan kepada Sdra. PS sebuah Sepeda Motor dan menanyakan pada Sdra. PS bahwa apa benar Motor tersebut merupakan milik Sdra. PS, dan Sdra. PS mengiyakan bahwa Motor tersebut memang miliknya.
Tak lama kemudian sekira pukul 18.15 Wita Sdra. PS mendatangi tempat disembunyikannya motor tersebut yang berada kurang lebih 100 m dari tempat awal Sdra. PS menyimpan motor tersebut dan pada saat itu Sdra. PS melihat bahwa motor tersebut sudah dalam keadaan terbalik dan kedua roda nya sudah tidak ada.
Setelah melihat kejadian itu Sdra. PS duduk sembari menunggu kurang lebih 10 m dari motor tersebut. Dan tak lama kemudian sekira pukul 18.30 Wita Sdra. PS mendengar ada suara Motor berhenti dan Ia melihat ada 2 orang yang turun dari sepeda motor dan mendatangi motor milik Sdra. PS sambil mengeluarkan kunci-kunci.
Kemudian Sdra. PS mendatangi kedua orang tersebut dan menanyakan “ngapain bro?” dan kedua orang tersebut menjawab “mau ngambil motor teman”. Kemudian Sdra. PS langsung jalan ke luar kebun sawit untuk memanggil warga tetapi sesampainya di pinggir jalan Sdra. PS melihat korban mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di atas motor kemudian Sdra. PS bertanya kepada orang tersebut “Kamu ngapain disini?, Kamu temannya maling itu ya?” lalu orang tersebut menjawab “bukan pak sumpah saya bukan maling” kemudian orang tersebut turun dari motor dan Sdra. PS langsung mengayunkan parang kearah kepala orang tersebut sebanyak 1 kali. Lalu orang tersebut lari kearah kebun sawit dan Sdra. PS berteriak ada maling kemudian warga berdatangan untuk mencari 3 orang pelaku tersebut tetapi tidak ditemukan.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Iptu Dian. Sdri. Shendy yang merupakan keluarga dari Sdra. JA yang merupakan korban penganiayaan, melaporkan kejadian yang dialami Sdra. JA ke Pos Polisi Sotek. Dari laporan tersebut akhirnya ditemukan benang merah yang dimana Sdra. JA merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Sdra. PS yang merupakan korban Pencurian Sepeda Motor yang diduga dilakukan oleh Sdra. JA bersama teman-temannya.
“Setelah ditemukan titik temu dari kedua kasus tersebut akhirnya Sat Reskrim Polres PPU melakukan mediasi dengan kedua Pihak yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan tindakan Restorative Justice (RJ)” pungkas Kasat Reskrim.