POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Satgas Gabungan Polsek Penajam dengan Koramil Penajam kembali menggelar Patroli Gabungan dengan sasaran para pengunjung pasar dan pedagang, hari ini Sabtu. 21 November 2020
Patroli Gabungan tersebut tersebut dalam rangka kegiatan rutin dan penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan pencegahan Covid – 19 di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU dengan sasaran PHKT Kel. Penajam, Dermaga Penyebrangan Pelabuhan Feri, Bank BRI Kel. Penajam, Pasar Induk Kel. Nenang dan Zar Coffee and Tea Penajam.
Pada kesempatan ini Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo, S.Sos, MH menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid – 19.
Menurut kapolsek Penajam, sejumlah Warga yang terjaring operasi yustisi mendapatkan Sanksi teguran tertulis berupa pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Tidak henti-hentinya kami berharap agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan dengan wajib melaksnakan 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten PPU Khususnya di Kecamatan Penajam, pungkasnya.