POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Satgas Gabungan Polsek Waru yang terdiri dari Koramil Waru, Kecamatan Waru dan Upt Puskesmas Waru, kembali menggelar Operasi yustisi dengan sasaran para pengunjung pasar dan pedagang, hari ini Kamis ( 19/11/2020).
Operasi Yustisi tersebut dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan pencegahan Covid – 19 di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.
Pada kesempatan ini Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid – 19.
Menurut kapolsek Waru, sejumlah Warga yang terjaring operasi yustisi mendapatkan Sanksi teguran tertulis berupa pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Tidak henti-hentinya kami berharap agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan dengan wajib melaksnakan 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten PPU Khususnya di Kecamatan Waru, pungkasnya. *(SA)*