POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Satuan Penugasan Covid – 19 gabungan Polsek Waru, yang terdiri dari, Koramil Waru, Kecamatan Waru, UPT Puskesmas Waru serta Kelurahan / Desa Se Kecamatan Waru, Kabupaten PPU kembali menggelar operasi yustisi.
Operasi yustisi penegakan disipilin protokol kesehatan itu dipusatkan di Pasar Tumpa Kecamatan Waru dengan sasaran para pedagang dan pengunjung Pasar yang tidak menggunakan Masker, Kamis, (05/11/020).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH yang di dampingi oleh Camat Waru Muhammad Aris Rapi, SP tidak hanya menyasar para pengguna jalan, tapi juga para pengunjung Pasar dan Pedagang.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan warga dan beberapa pedagang yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Atas berbagai pelanggaran protokol kesehatan itu, petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Kapolsek waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH, mengatakan bahwa dengan di laksanakannya Operasi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, di wilayah Kabupaten PPU khusuanya di Kecamatan Waru.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan tersebut sesuai, Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Civid – 19” ungkap Kapolsek Waru.
“Penularan covid-19 ini hanya bisa kita cegah dengan kebersamaan, menerapkan 4M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Mari bersama kita lawan dan cegah covid dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” tutup Kapolsek waru. *(SA)*