Polres PPU – Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perhubungan, Dispenda, Jasa Raharja Kab.PPU melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan. Kegiatan yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah PPU ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mendukung pendapatan daerah melalui pembayaran pajak. Selasa 03/12/2024.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar bagi pembangunan daerah. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Kapolres.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 157 unit kendaraan roda dua (R2) dan 93 unit kendaraan roda empat (R4) terjaring karena belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Personel Satlantas Polres PPU yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Rhondy Hermawan, S.T.K., S.I.K., melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas di area-area strategis. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas juga mengimbau kepada para pengendara untuk memastikan pajak kendaraannya telah diperbarui sesuai dengan ketentuan.
AKP Rhondy Hermawan menambahkan bahwa penertiban pajak kendaraan ini akan dilakukan secara rutin guna menekan angka pelanggaran pajak kendaraan bermotor. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan imbauan kepada masyarakat, sehingga tingkat kesadaran akan kepatuhan pajak kendaraan semakin meningkat,” ujar Kasatlantas.
Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pajak. Dengan adanya program ini, Polres PPU berharap dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.