POLDA KALTIM – Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika Gol. I jenis Sabu-Sabu di wilayah RT 008 Desa Api-Api Kec. Waru Kab. PPU Dua orang Pria berinisial IL (39) dan Pria berinisia MH (29) kedapatan menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 0,70 gram (Nol koma tujuh) ( brutto)
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.
Adapun kejadiannya pada saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu, S.Sos melakukan giat Penyelidikan didaerah Desa Api-api Kec. Waru, selanjutnya anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Rt. 008 Desa Api-api sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian anggota opsnal menuju sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Api-api Kec. Waru yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 Wita, 4 (empat) anggota opsnal melakukan penggerebekan serta penangkapan dua orang yang di duga sebagai pengedar yaitu Sdra. IL dan MH pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 0,70 gram ( brutto)
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Biru
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening
- 1 (satu) unit motor merk Honda Revo
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat
, yang dimana barang bukti di temukan di lantai kamar, barang bukti tersebut di akui milik Sdra. IL dan MH.” Jelas Kasat Narkoba Iptu Mulyono, SH.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polres PPU guna untuk penyelidikan lebih lanjut