Satreskrim Polres PPU Amankan Pelaku Judi Online, Dukungan Program Asta Cita

PPU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang tersangka judi online berinisial DD (39), yang merupakan warga Kecamatan Penajam. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) malam, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Sabtu/10/01/25.

Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan SH MH, mewakili Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK M.Si, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden RI. Program ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal di wilayah tersebut, khususnya perjudian online yang belakangan ini marak.

“Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, terutama perjudian online yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi guna menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PPU,” ujar AKP Dian Kusnawan.

DD diduga terlibat dalam praktik judi online melalui berbagai platform yang dapat diakses secara daring. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online telah diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres PPU berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal di sekitarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menanggulangi praktik judi online di wilayah kabupaten Ppu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *