Satreskrim Polres PPU Amankan Pelaku Pengangkutan BBM Ilegal

PPU – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal oil di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Minggu (15/12) pagi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AJ (32), warga Kelurahan Riko, diamankan bersama barang bukti berupa 26 jeriken plastik berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi dan satu unit mobil dump truck Hino 130 HD dengan nomor polisi KT 8581 CO.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal. “Anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung. Sekitar pukul 07.00 WITA, tim menemukan sebuah dump truck yang mengangkut jeriken-jeriken berisi BBM bersubsidi tanpa izin,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa AJ tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Berdasarkan pengakuannya, BBM jenis Bio Solar tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios eceran di wilayah setempat dengan harga Rp9.500 per liter.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini berupa satu unit mobil dump truck Hino beserta kunci kontak dan STNK, serta 26 jeriken plastik masing-masing berkapasitas 35 liter. “Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar AKP Dian.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres PPU akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup AKP Dian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *