Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial S (42) dan AR (30) berhasil diamankan pada Selasa malam (20/5/2025) , di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kamis 22/5/25.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Dari informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, dua pria mencurigakan berhasil kami amankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram,” ungkap AKP Iskandar.
Tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut disembunyikan di bawah papan jembatan dalam bungkus plastik es. Sementara dari tersangka AR, petugas menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp50.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Keduanya kini ditahan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Iskandar.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pengembangan kasus. Satresnarkoba Polres PPU memastikan perkara ini akan ditangani hingga tuntas