Sepaku – Polsek Sepaku Polres PPU menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (47) di sebuah rumah di RT. 006 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (13/04/2022) Siang.
Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sepaku Ipda Jen Wedi Siregar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarkat mengenai di lokasi sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, Anggota Unit reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan dilokasi dan mengidentifikasi pelaku.
Ipda Jen Wedi mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita kurang lebih 80,43 gram narkotika jenis sabu siap edar dalam bentuk 54 paket kecil.
“Kami mendapatkan tersangka RS, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 54 (lima puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 80,43 (Delapan Puluh Koma Empat Tiga) Gram , 1 (satu) buah timbangan digital merk Ming Hong, 4 (Empat) Buah HP, 1 (satu) tas selempang merk kalibre warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik bening, 1(satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah Bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah skop terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning”. Jelas Ipda Jen Wedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
“Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.