• Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba jaringan internasional
• Barang bukti diamankan berupa:
20,8 kilogram ketamine
20,7 kilogram sabu kristal
17,7 liter sabu cair
• Dalam kurun waktu 27 Oktober hingga 7 November 2023
• 2 orang tersangka asal China turut diamankan
• Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 295.739 jiwa dari bahaya narkoba
Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba jaringan internasional di wilayah Tangerang, Banten. Sebanyak 20,8 kilogram ketamine, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair berhasil diamankan petugas. Tak hanya itu, dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39) juga turut diamankan. Diketahui para tersangka berencana memasarkan barang haram tersebut di Jakarta. Keberhasilan Polri ini mampu menyelamatkan 295.739 jiwa generasi emas bangsa dari bahaya narkoba.
#SinergiWujudkanKamtibmas
Bersama Cegah Kejahatan