PENAJAM – Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu di wilayah RT 008 Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU, Seorang Pria berinisial MS (26) kedapatan menyimpan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 16,79 gram (Enam belas koma tujuh sembilan) ( brutto) Selasa, 18 Januari 2022
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.
Adapun kejadiannya pada saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu, S.Sos melakukan giat Penyelidikan didaerah Kel. Nipah-nipah, Kec. Penajam, selanjutnya anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Rt. 008 Kel. Nipah-nipah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian sekiranya pukul 00.30 Wita anggota opsnal melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di atas motor di pinggir Jalan yang terletak di RT 008 Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam
“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 00.30 Wita, 4 (empat) anggota opsnal melakukan penangkapan kepada seorang yang dicurigai dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti berupa:
- 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 16,79 gram ( brutto)
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna merah
- 1 (satu) buah kantung yang terbuat dari lakban
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Hitam
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam
, yang dimana barang bukti di temukan di lantai kamar, barang bukti tersebut di akui milik Sdra. MS” Jelas Kasat Narkoba Iptu Mulyono, SH.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polres PPU guna untuk penyelidikan lebih lanjut