Penajam – Kasus persetubuhan anak di bawah umur, menimpa seorang pelajar asal Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Pelakunya adalah AL, seorang oknum yang berprofesi sebagai pengajar di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Balikpapan, Kaltim.
Adalah seorang gadis P yang masih berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan, setelah sebelumnya dibawa lari oleh oknum dosen tersebut. Kasusnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Babulu, yang kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres PPU.
AL sendiri sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres sejak Kamis 9 September 2021. Dari hasil penyidikan, AL membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Padahal, saat itu korban sedang menjalani proses pembelajaran di salah satu SMP di wilayah Babulu.
“Tersangka ini membawa lari dan kemudian melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Balikpapan,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).
Atas perbuatanya, pelaku yang pernah menjadi bakal calon wali kota pada Pilkada Balikpapan tahun 2020 lalu, terancam pasal berlapis. Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.
“Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara,” terang Iptu Dian.
Tersangka AL diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak. Terkait adanya korban lain, Dian menyatakan masih dalam proses pengembangan.
Sementara dari hasil visum kondisi fisik korban menyatakan adanya bekas persetubuhan antar tersangka dan korban. Dijelaskan Dian, saat ini korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami trauma psikis berat.