Polres PPU Polda Kaltim – Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Polres PPU dan Kodim 0913 PPU menggelar Apel Siaga Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten PPU. Kamis (22 Juni 2023)
Apel siaga yang dihadiri Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., SIK., Dandim 0913 PPU Letkol Arfan., TNI, Polri, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, BPBD, Satpol PP, Manggala Agni, Pramuka, Perusahaan yang bergerak di bidang Pertanian, Perkebunan dan relawan peduli api, Apel berlangsung di halaman Kantor bupati PPU.
Dalam arahannya, Bupati PPU Ir. Hamdam menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergitas. “Apel siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini dilakukan sebagai bentuk langkah kesiapan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PPU.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, karena kami menyadari bahwa penanganan bencana khususnya kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja,” tandasnya.
Hamdam juga berharap, kegiatan apel siaga ini harus menjadi kegiatan rutin dan tidak berhenti secara seremonial saja.
“Kegiatan apel siaga ini harus menjadi kegiatan rutin dan tidak kalah pentingnya adalah aktualisasinya harus berjalan optimal pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU ini pun menyampaikan, diperlukan pemahaman teknis ataupun strategi dalam siaga kebakaran hutan dan lahan, baik dalam mitigasi maupun penanganan secara langsung. Dimana dengan kondisi dataran yang tidak rata, untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, sulit menggunakan peralatan modern.
Menghadapi ancaman karhutla di wilayah Kabupaten PPU ini, Hamdam berharap wilayah Kabupaten PPU aman dari karhutla.
“Saya sebagai masyarakat sekaligus penjabat kepala daerah Kabupaten PPU berdoa dan berharap agar wilayah kita ini aman dari karhutla dan terhindar dari segala macam bencana dan tetap selalu siap siaga.” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., SIK., mengatakan dengan di gelarnya apel siaga karhutla ini berharap dapat mempersiapkan apabila terjadinya karhutla.
“Tentunya dengan digelarnya Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla ini, berharap semakin mempersiapkan apa yang harus kita siapkan saat memasuki musim panas/kemarau hingga terjadinya karhutla,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, mengenai apabila ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan, tentunya langka awal melihat situasi dan kondisi, namun langka awal melakukan tindakan preventif yakni menyampaikan himbauan kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan yang potensinya asapnya menganggu kesehatan dan terhadap lingkungan sangat besar.
“Dan, idealnya apabila ada permasalahan terhadap kebakaran hutan dan lahan, dan berdampak yang besar, akan ada upaya-upaya hukum oleh pihak kepolisian sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf h, setiap orang melakukan pembakaran lahan dengan cara disengaja, diancam Penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelas Hendrik Eka Bahalwan.