Penajam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PPU menangkap RY (20), warga Rt. 01 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemuda itu ditangkap di sebuah jalan yang terletak di Perum BTN Rt 001 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu sekira pukul 21.00 malam. Jum’at (04/04/2022).
Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono mengatakan, peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba yang terletak di jalan Perum BTN Desa Babulu Darat.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung menyebar anggota di sepanjang jalan yang terletak di Perum BTN RT 001 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran, salah satu anggota melihat Seorang yang dicurigai sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Ungu, kemudian Anggota Opsnal Resnarkoba memberhentikan seseorang tersebut dan berhasil mengamankannya disebuah jalan yang terletak di Perum BTN Rt 001 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata iptu Mulyono.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang jatuh ditanah tidak jauh dari tempat RS berdiri dan setelah diperiksa didalamnya berisi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat 0,55 Gram, kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam yang dikenakan oleh RS, kemudian diperiksa tas tersebut berisikan uang dengan jumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru Muda.
“Berdasar pengakuan tersangka RS, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.