Polda Kaltim, Polres PPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AB (26), di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
BR ditangkap pada Jumat, (19/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, S.H mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.
Hal tersebut terungkap dari informasi warga bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat aktivitas kegiatan narkoba.
“Kemudian, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai lalu anggota opsnal masuk kedalam rumah tersebut dan ada seseorang yang di ketahui berinisial AB lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan,” ungkapnya. Minggu, (21/6/2020).
Alhasil ucap dia, hasil penggeledahan tersebut, didapati enam poket sabu seberat 2,08 gram beserta satu buah dompet warna hitam, satu buah bong lengkap,satu buah Korek Gas, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan dan Satu Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tenyang Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah kami proses di Mapolres PPU,” pungkasnya.(SH)