Penajam – Seorang warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SH (33) ditangkap Satuan Rernakoba Polres PPU, karena memiliki tiga Paket narkoba jenis Sabu-Sabu seberat bruto 44,26 gram.
Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba), AKP Anton Saman, membenarkan telah mengamankan satu orang warga Sepaku karena kepemilikan sabu-sabu sebesat 44,26 gram bruto.
“Tersangka ditangkap pada Kamis malam (15/10/2020), sekira pukul 21.00 Wita, saat tersangka berada di dalam rumahnya,” ujarnya.
Dibeberkannya, adapun uraian kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu bermula, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Pada malam itu, lanjutnya, anggota opsnal mencurigai satu rumah kerap dijadikan sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena curiga maka anggota opsnal mendatangi rumah yang diketahui milik SH.
“Ketika itu petugas mendapati tersangka di dalam rumah itu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan seluruh sudut rumahnya,”ungkap Anton.
Dari hasil penggeledahan itu, terangnya, petugas berhasil menemukan satu bal sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu total bruto seberat 44,26 gram, satu unit HP, satu lembar plastik warna hitam, satu bungkus plastik klip bening.
Ditambahkannya, petugas juga mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1.2 juta diduga hasil kejahatannya. Hasil temuan tersebut diakui tersangka miliknya sehingga tersangka serta barang buktinya digiring ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara diatas lima tahun,” tegas Anton.