Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Sendawar: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat, Provinsi Kaltim, AKBP Heri Rusyaman resmi mencopot Iptu Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang, sejak Kamis (20/10/2022).
Pencopotan Sainal ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar, menyusul viralnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolsek Jempang terhadap warga Kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kutai Barat.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” tegas AKBP Heri Rusyaman, kepada wartawan di Kantor Polres Kubar, Kamis siang.
Heri mengaku sudah menunjuk Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang.
Sedangkan Iptu Sainal, kini tengah diperiksa bagian Propam Polres Kubar.
“Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job),” ujar Kapolres.
“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” sambung Polisi berpangkat perwira menengah tersebut.
AKBP Heri mengatakan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” katanya.
Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang, demi membebaskan ponakannya yang ditahan polisi.
Bahkan Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, agar ponakannya yang ditahan polisi segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.
Namun Imah kini kembali berterima kasih kepada Polres Kubar, karena sarang walet dan uang Rp 10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin
Bahkan sudah menindak tegas Kapolsek Jempang tersebut.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek. Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan,” kata Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.
Wanita 43 tahun ini juga mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.
“Sekali lagi saya berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah kami ini sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi, dan ada keadilan buat kami,” ucap Imah yang datang ke kantor Polres bersama ponakannya, Fahrial Muslim, yang sempat dua kali ditahan Polsek Jempang.
Dia berharap, kepolisian terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kepolisian makin baik ke depannya,” tutup Imah, sembari menyebut tidak mendapat tekanan saat dipanggil Polres Kubar.
Diberitakan rri.co.id sebelumnya, Imah dan ayah Fahrial Muslim mengaku dengan terpaksa menyerahkan uang Rp 10 juta serta tanah dan sarang walet ke Kapolsek Jempang pada bulan Agustus 2021.
Uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2022, setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial.
Humas Polda Kaltim