Penajam, Kaltim – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang perempuan berinisial JH (38) ditangkap di tepi jalan RT. 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA. JH diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Rabu /12/11/24
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka JH di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, satu unit handphone juga kami amankan yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba,” ujar IPTU Iskandar.
Menurut IPTU Iskandar, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. “Barang bukti berupa tiga paket sabu dan handphone telah kami amankan bersama tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka JH, yang merupakan warga Kelurahan Penajam, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Saat ini, JH sudah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana menelusuri jaringan peredaran narkoba yang mungkin terhubung dengan tersangka ini. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di wilayah PPU guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap IPTU Iskandar.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi menjadi kegiatan peredaran narkoba,” ujar IPTU Iskandar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah Penajam Paser Utara dari ancaman narkoba.