POLDA KALTIM, Polres PPU – Tim Kepiting Merah Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 Wita, berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet. Tersangka berinisial AN (39) merupakan warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU.
“Benar pada Selasa kemarin, Tim Kepiting Merah Unit Reskrim Polsek Babulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu, IPDA Jan Weddy Siregar, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kapolsek Babulu, AKP Muklas Hariyanto serta Kasat Reskrim, IPTU Dian Kusnawan, Rabu (16/6/2021).
Ia menambahkan, tersangka tertangkap ketika masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) berupa sebuah gedung sarang burung walet di Desa Babulu Darat.
Adapun kronologis kejadian kasus pencurian ini berawal ketika itu korban sebagai pemilik gedung sarang burung walet curiga lantaran CCTV di gedung tersebut offline sehingga ia tak bisa memantau CCTV melalui handphone. Selain itu, sensor gedung walet korban juga langsung berbunyi.
Karena curiga, korban menghubungi penjaga gedung untuk bersama melakukan pengecekan kamera CCTV serta memantau kondisi sekitar gedung.
“Setiba di gedung miliknya korban langsung menuju ke kamera CCTV dan ternyata kamera itu sudah dirusak oleh orang. Karena merasa curiga korban bersama penjaga gedung sarang burung waletnya melakukan pengecekan gedung walet itu menggunakan senter,” ucapnya
Pada saat itu juga, lanjutnya, penjaga gedung burung walet langsung menghubungi Polsek Babulu. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu beserta regu piket penjagaan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Regu III meresponnya dengan mendatangi lokasi gedung sarang burung walet tersebut.
Bersama pemilik polisi pun melakukan pengecekan lebih lanjut di sekitar lokasi. Ketika itu mereka berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat telah merusak CCTV dan melakukan pencurian sarang burung walet milik korban.
“Setelah dilakukan pencarian di sekitar gedung walet, akhirnya pelaku pencurian diketahui berinisial AN tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka ketika itu berupaya bersembunyi di bawah atap lantai tiga gedung walet namun berhasil dibekuk bersama barang buktinya,” sebutnya.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisi 50 keping sarang burung walet, satu pucuk pisau beserta sarungnya, satu senter kepala dan satu topeng muka warna hitam.
“Kemudian tersangka dan barang bukti kejahatannya diantaranya 50 keping sarang burung walet telah kami amankan. Kini tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Babulu guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.