POLRES PPU – Anggota Satreskrim Polres PPU mengungkap kasus pencurian yang berlangsung di toko Handphone “MUTIARA” yang berada di KM.01 Kelurahan Penajam, Anggota Jatanras berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JS alias Gondrong (28tahun), warga kelurahan Gunung Steleng kecamatan Penajam,berikut sejumlah barang bukti.
Kasus pencurian berawal dari laporan Warga bahwa telah terjadi pencurian satu karung beras (25kg) di Ruko SELFI yang berada di JL. Proklamasi RT. 09 Penajam. kemudian Tim Jatanras Polres PPU mengecek TKP tersebut ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku, Tim mengenali ciri-ciri pelaku tersebut yang berinisial JS. kemudian Tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan lebih lanjut di wilayah kel. Gunung Steleng dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Jl. Kapao RT. 12 Kel. Gunung Steleng.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim dengan cepat bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya, Tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan Tim menemukan kesinambungan antara keterangan pelaku dengan adanya laporan Pencurian di toko Handphone “MUTIARA” dan mendapatkan kesimpulan bahwa ternyata pelaku juga terlibat dalam pencurian tersebut, dari kejadian diatas di taksir kerugian mencapai Rp. 15.285.000,- (Lima belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Dari penangkapan tersebut, Tim Jatanras menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit speaker merk Mayaka, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo, 1 (Satu) karung beras seberat 25Kg dan 1 (Satu) unit sepeda motor Merk yamaha yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membobol toko korban pada tengah malam dengan cara mencongkel gembok pintu belakang. Dia melakukan seorang diri, setelah melakukan pengamatan kondisi toko selama beberapa hari.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.