Penajam, Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU. Dua Orang Laki – Laki berinisial F (33) dan HM (24) kedapatan menyimpan 18,06 (delapan belas koma nol enam) gram sabu-sabu.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.
Adapun kejadiannya pada saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu, S.Sos melakukan giat Penyelidikan didaerah Kel. Petung Kec. Penajam, selanjutnya anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Rt. 014 Kel. Petung Kec. Penajam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian anggota opsnal menuju sebuah rumah yang terletak di Rt. 014 Kel. Petung Kec. Penajam yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021, sekira pukul17.30 Wita, 4 (empat) anggota opsnal melakukan penggerebekan serta penangkapan 2 (dua) orang yang di duga sebagai pengedar yaitu Sdra. F dan Sdra. HM, pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 16 (Enam Belas) paket Sabu-sabu, 2 (dua) unit Handphone dengan merek Redmi berwarna Biru dan Nokia bewarna Hitam, 1 Unit Timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastic Klip Bening, dan 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan plastic, yang dimana barang bukti di temukan di lantai dapur, barang bukti tersebut di akui milik Sdra. F dan Sdra. HM.” Jelas Kasat Narkoba Iptu Mulyono, SH.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polres PPU guna untuk penyelidikan lebih lanjut.