POLDA KALTIM – Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Rt. 028 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Seorang Pria berinisial RH (24) kedapatan menyimpan 1,326 gram (Satu koma tiga dua enam) gram sabu-sabu beserta sebuah bong lengkap dengan pipet.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.
Adapun kejadiannya pada saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu, S.Sos melakukan giat Penyelidikan didaerah Kel. Penajam Kec. Penajam, selanjutnya anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Rt. 028 Kel. Penajam Kec. Penajam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian anggota opsnal menuju sebuah rumah yang terletak di Rt. 028 Kel. Penajam Kec. Penajam yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2021, sekira pukul 18.30Wita, 4 (empat) anggota opsnal melakukan penggerebekan serta penangkapan seorang yang di duga sebagai pengedar yaitu Sdra. RH pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa
2 (dua) Paket narkotika jenis sabu-sabu berat 1,326 gram (bruto)
1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet
1 (satu) unit HP merk OPPO warna Hitam
1 (satu) lembar tisu
1 (satu) lembar plastik C-Tik
1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Warna hijau
, yang dimana barang bukti di temukan di lantai dapur, barang bukti tersebut di akui milik Sdra. RH.” Jelas Kasat Narkoba Iptu Mulyono, SH.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polres PPU guna untuk penyelidikan lebih lanjut