Penajam – Unit Reserse Narkoba Polsek Babulu berhasil membekuk seorang Pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial S (32) .
Pelaku ditangkap Di Sebuah rumah Rt 07 Desa Sebakung Jaya Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim. Pukul 23:00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berawal Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah S daerah desa sebakung Kecamatan babulu sering terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi yang akurat selanjutnya sekitar pukul 22:30 wita petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah kost terlapor.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,57 gram; 1 (satu) buah bong terbuat dari botol YOU.C 1000;1 (satu) buah Rangkaian Alat Hisap sabu-sabu;1 (satu) buah korek gas warna biru;1 (satu) buah plastik C-Tik bening;1 (satu) buah kantong plastik bening;1 (satu) Unit hanphone merk oppo warna merah Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek babulu guna proses lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Untuk hukumannya, seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.