Tribratanews.kaltim.polri.go.id,
SAMARINDA ULU — Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Mendapat informasi dari Masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Jl. Komp. Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melaksanakan penyelidikan di tempat tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH, Mengatakan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal, 27 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Jl. Komplek Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah pondok ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,23 gram brutto, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang sebesar Rp 1.077.000,- (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) buah sendok takar, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Putih, 1 (satu) bendel plastik klip dan mengamankan pelaku An. AR Als AW.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut Pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, ungkapnya.
HUMAS POLDA KALTIM