Penajam – Dalam rangka memastikan kesesuaian volume minyak goreng yang beredar di pasaran, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan uji petik terhadap minyak goreng merek Minyak Kita. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres PPU, IPTU Andi Fatahuddin, S.H., M.H., yang memimpin langsung kegiatan ini. Turut serta dalam pengecekan ini Brigpol Ari Awan Jasman, S.H., dan Brigpol Defanan Brahmana, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap minyak goreng yang dijual oleh pedagang di pasar. Salah satu metode yang digunakan adalah uji petik, yakni memindahkan isi kemasan plastik 1 liter ke dalam gelas ukur untuk memastikan volume yang sebenarnya. Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak yang dijual sesuai dengan keterangan pada kemasan, yakni 1 liter.
Kapolres PPU melalui IPTU Andi Fatahuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng,” ujar IPTU Andi Fatahuddin.
Dengan hasil uji petik yang sesuai dengan takaran, Polres PPU mengimbau para pedagang untuk terus menjaga transparansi dalam berjualan serta tidak melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,tutupnya”