POLDA KALTIM, Polres PPU – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Senjata Api (senpi), Wakapolres PPU Kompol Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K,. M.I.K. bersama Propam Polres PPU melakukan pemeriksaan Senpi anggota Polres PPU dan Polsek Jajaran.
Pengecekan meliputi surat-surat senpi dan kebersihan senpi. “Tujuannya untuk memastikan senpi dinas atau yang dipegang anggota siap pakai dan digunakan,” ujar Wakapolres PPU didampingi Kasi Propam Polres PPU Ipda Maman Basri. Sabtu, (27/02/2021).
Wakapolres PPU menambahkan, jika surat-surat dalam kondisi mati maka senpi tersebut akan diambil. “Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” terangnya.
Kompol Aris juga mengatakan, untuk anggota yang memegang senpi juga harus memenuhi syarat. Seperti lulus ujian psikotes atau psikologi kemudian uji praktek menembak.
“Itu syarat yang harus dilalui oleh anggota. Nantinya pemeriksaan senpi ini juga akan terus dilakukan seacara berkala,” ucapnya.
Pemeriksaan senpi juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota. Menurutnya, selama ini sudah banyak kejadian. Seperti senpi digunakan bunuh diri dan menembak hal-hal lain.
“Ini jangan sampai terjadi ya pada anggota Polres PPU,” tegasnya.
Kasi Propam Polres PPU Ipda Maman Basri, menyatakan, anggota yang membawa senpi sebanyak 45 orang, hadir sebanyak 29 personel dan tidak hadir sebanyak 16 personel.
Selain memeriksa kondisi fisik senjata, pihaknya juga mengecek administrasi penggunaan senjata api para anggotanya. Hal itu agar kepemilikan senjata ini jelas dan terdata.
“Dan juga kami mengecek administrasi kepada kepemilikan senjata api tersebut, apakah sudah kadaluarsa apa tidak,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K menambahkan, setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senpi. Seperti administrasinya dan psikologi harus sesuai dengan pemegangnya.
“Untuk pemegang senpi tidak ada batasan usia, yang terpenting dia anggota aktif dan psikologinya baik,” tandasnya.