Polres PPU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ( Polres PPU ), kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di Hotel Royal Babulu Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada pukul 00.30 Wita, Sabtu (1/8/2020) lalu.
“Ditangkap pukul 00.30 wita di Hotel Royal Babulu nomor kamar 12 di Kecamatan Babulu,” ungkap Kapolres PPU AKBP. M. Dharma Nugraha
Tersangka yang saat ini telah diamankan di polres PPU yakni berinisial SD (35) dan HI (33) asal kecamatan Longkali, Kabupaten Paser.
Dengan barang bukti berupa 2(dua) paket sabu-sabu dengan bruto 13,7 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit HP merk Nokia Warna Putih, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, dan 1 (satu) buah pipet kaca.
Berikut kronologi penangkapan kedua tersangka yang dibeberkan ole Kasat Reskoba, pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Babulu.
Kemudian sekira pukul 00. 30 wita anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu-Sabu di Hotel Royal Babulu, Penajam.
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba meihat 2 (dua) orang yang dicurigai di Kamar Nomor 12 yang diketahui berinisial SD dan HI didalam kamar hotel tersebut.
Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SD dan ditemukan 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu di belakang cermin dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu di belakang gambar pajangan dinding, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Putih, 1 (satu) buah Korek Gas Warna Ungu.
Sedangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HI ditemukan 1 (satu) Buah Pipet Kaca dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih di kantung celana depan sebelah kiri yang dikenakan HI.
Dengan adanya barang bukti tersebut maka tersangka dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.