Sinar terintegrasi dalam platform Digital Korlantas yang saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan tersedia pada Appstore berbasis iOS.
Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,Selasa (13/4).
Terkait itu, Wakapolres Penajam Paser Utara Kompol Aris Cai Dwi Susanto S.I.K, M.I.K. menyaksikan launching aplikasi Sinar dari ruang Rupatama Polres PPU bersama Kasdim 0913/PPU Mayor Czi Jumani, Sekda Kab. PPU Muliadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. PPU Chandra Eka Yustisia, SH, MH.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa aplikasi Sinar merupakan program kerja yang telah dirumuskan saat fit and proper test di Komisi III DPR RI dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, “Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, untuk menghilangkam penyalahgunaan wewenang pelayanan publik dan pengawasan.
“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” tuturnya.
Waka Polres PPU Kompol Aris cai dwi susanto, S.I.K, M.I.K melalui KBO Sat Lantas Polres PPU Iptu Wiji Santosa mengatakan bahwa, untuk sementara Aplikasi Sinar baru untuk perpanjangan SIM A dan C.
“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android, 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,”kata Ipda Saprianto.
Lanjutnya, bahwa, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri, bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.
“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan begitu juga dengan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SIM yakni untuk SIM A Rp80ribu dan SIM C Rp75 ribu,” tandasnya.