BAWA 20 POKET SABU-SABU, ‘RS’ DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK SEPAKU

Sepaku – Unit Reskrim Polsek Sepaku menangkap Pelaku pengedar sabu-sabu RS (24) warga Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam keterangannya Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono, SH., melalui Kanit Reskrim Polsek Sepaku Ipda Jen Wedi Siregar, SH., mengatakan, tersangka ditangkap pada Pada Hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022 Sekira Jam 14.46 Wita.

Perlu diketahui, Awal mulanya anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan laporan, anggota segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, setelah anggota Opsnal Polsek Sepaku sampai di TKP Rt. 019 Desa Semoi 2 Kecamatan Sepaku, kami mengetahui ciri – ciri orang yang dimaksud yaitu tersangka RS yang sedang duduk di pinggir jalan.

“Kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sebanyak 22 (dua puluh dua) pocket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan,” ungkap Ipda jen Wedy.

Ditambahkannya, Pelaku dihadapan penyidik mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Adapun barang Bukti yang didapatkan yaitu 22 (dua puluh dua) Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 4,60gram, 1 (satu) Buah dompet bergambar Merak, 1 (satu) Buah Rokok Merk Saga Bold warna hitam dan 1 (satu) Buah celana Training Merk Adidas warna hitam.

“Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Jen Wedi, Kanitreskrim Polsek Sepaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *